Paskibraka Putri Berjilbab? Tidak Dilarang Tuh!
Pendahuluan dari redaksi
Dunia pertontian DIY memang beruntung. Hampir disepanjang tahun berbagai kompetisi digelar. Yang paling khas tentu Lomba Baris Berbaris (LBB), yang meski tergelar juga dibeberapa Propinsi lain, tidaklah mampu menandingi keajegan dan kemeriahan LBB yang terselenggara di DIY.
Selain LBB ada pula Paskibraka. Di DIY, aroma kompetisinya bisa dibilang unik, aroma kompetisi “Propinsi kecil”. Selain DIY, propinsi macam DKI Jakarta dan Bali boleh jadi memiliki atmosfer yang identik. Saking kecilnya, dengan mudah kita bisa melihat calon-calon Paskibraka dari daerah (kab/kota) lain hanya dengan melakukan perjalanan maksimal 1 jam! Hal ini pula -karena mudahnya akses dan ekspos- membuat seleksi Paskibraka di lingkup DIY bisa dibilang bersih, jujur. Curang sedikit saja, hampir pasti ketahuan.
Seperti sudah terjadwal baku, pada semester pertama ditiap tahun ajaran, dunia pertontian (tonti: peleton inti) DIY disibukkan dengan persiapan menghadapi berbagai LBB. Semester kedua, ketika LBB sangat jarang terselenggara, para penggiat tonti berpindah jalur dengan menyibukkan diri mempersiapkan calon-calon Paskibrakanya. Tampak sangat ideal! Untuk meraih gelar paling bergengsi (Paskibraka), individu-individu (tertentu) terlebih dahulu melakukan pemanasan berbulan-bulan lewat ajang LBB.
Kini, setelah bosan dengan LBB yang berjibun sepanjang 2007/2008, kita akan disuguhi kompetisi yang lebih fresh, seleksi Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka). Sebuah kompetisi yang meski tidak seramai, semassal dan semeriah LBB namun memiliki gengsi yang jauh lebih tinggi. Untuk lingkup Kota Yogyakarta, pos pendaftaran mulai dibuka pada 7-14 April 2008 dan tahap seleksi akan diselenggarakan pada 28-30 April 2008 (Kabupaten Sleman juga menyelenggarakan seleksi pada tanggal yang sama). Sedang seleksi untuk tingkat Propinsi kemungkinan digelar pada 17-19 Juni. Pelatihan Paskibrakanya sendiri (biasa disebut dengan gladian sentra Paskibraka) secara umum mulai terselenggara pada medio minggu terakhir Juli hingga minggu pertama Agustus.
Para pembaca yang budiman, artikel ini lahir dalam rangka memeriahkan rangkaian seleksi (plus pelatihan) Paskibraka tersebut. Jika anda tertarik melihat artikel-artikel lain dengan tema sejenis, silahkan kunjungi www.bhayangkara.padmanaba.or.id dimana artikel ini juga dimuat. Bhapad news mulai bulan ini hingga Agustus akan menampilkan artikel-artikel yang relevan dalam tajuk “Padskibraka 2008”. Dan dikesempatan perdana ini kami mencoba mengangkat isu yang tak pernah lekang dimakan waktu (setidaknya hingga saat ini) yaitu legalitas penggunaan jilbab oleh Paskibraka putri (termasuk yang masih calon/peserta seleksi). Selamat menikmati.
Paskibraka (putri)berjilbab
Sandra Forestyana. Paskibraka Nasional DIY (2006) pertama yang tetap kukuh mengenakan jilbab
Paskibraka berjilbab memang sudah lama mengundang kontroversi. Bahkan hingga 2005, kabar terkuat mengenai masalah ini adalah: jilbab dilarang di Paskibraka. Banyak sekali bukti mengenai hal ini. Sejak berangkat dari tingkatan terendahpun (keluarga, masyarakat, sekolah), para remaja putri sudah dihinggapi keraguan dengan asumsi-asumsi yang tak pernah terpastikan (atau lebih tepatnya dipastikan), “Memangnya berjilbab boleh ikut Paskibraka?”. Yang paling parah tentu bukannya asumsi itu sendiri, melainkan kesimpulan yang dibuat sepihak tanpa dasar informasi yang jelas dimana akhirnya muncul statemen, “Paskibraka (memang) tidak memperbolehkan jilbab”.
Meski data dan fakta dari kontroversi ini kami susun berdasar perkembangan situasi yang terjadi di Yogyakarta, tidak tertutup kemungkinan masalah serupa terjadi pula didaerah lain di Indonesia. Bedanya, Yogyakarta mungkin yang paling panas pro kontranya. Tulisan ini pun sengaja dibuat karena masalah jilbab bisa jadi belum benar-benar terselesaikan, baik di Yogyakarta sendiri ataupun bahkan di Indonesia.
Sejarah
Tidak bisa dipungkiri, Paskibraka lahir lewat ide dan tangan terampil Hussein Mutahar. Ketika masih berusia 29 tahun, sang Mayor ajudan Presiden Sukarno ini telah berwawasan sebegitu luasnya (dan sangat brilian) dalam merumuskan/menanamkan konsep kebangsaan bagi remaja hanya demi menjalankan sebuah perintah “mempersiapkan upacara bendera HUT pertama kemerdakaan RI”. Coba bila yang diberi perintah tersebut bukan H Mutahar, mungkin Paskibraka tidak akan pernah ada. Kalau bukan H Mutahar, bisa jadi ketika itu yang menjadi petugas upacara (pengibar bendera) adalah militer, alih-alih 5 pelajar perwakilan daerah yang berada di Yogyakarta.
Namun, bukan salah H Mutahar jika dilahirkan dimasa-masa itu. Bukan salahnya pula mengambil jalur militer. Teori sosial dan psikologi menegaskan bahwa keputusan individu tidak lepas dari pengaruh lingkungan dimana dia berada, berasal dan dibesarkan. Karena itu wajar bila beliau tidak memilih satupun putri berjilbab dalam Rukibraka (Regu Pengibar Bendera Pusaka) dan Paskeraka (Pasukan Pengerek Bendera Pusaka) yang menjadi cikal bakal Paskibraka dalam nama dan bentuknya seperti sekarang ini. Mengapa?
Pertama, silahkan lihat (dan ingat-ingat) dokumen-dokumen (foto/video) tentang Indonesia selama masa memperjuangkan kemerdekaan hingga masa awal kemerdekaan. Tidak ada, nyaris tidak ada satupun wanita -yang tertangkap kamera- yang mengenakan jilbab! Jikapun ada, itu bukan jilbab melainkan kerudung yang lebih bernuansa asesoris. Dan yang berkerudung itupun hampir semuanya wanita bersuami dan mbah-mbah (disimpulkan berdasar cara berpakaian dimana kerudung hampir selalu dipadukan dengan kebaya. Dan yang memakai kebaya dikehidupan sehari-hari jelas bukan anak SMA). Para remaja putri setingkat SMA tak ada yang berjilbab. Jadi, bukannya H Mutahar menolak putri berjilbab, tapi memang nggak ada yang jilbaban pada masa itu.
Kedua, dalam konteks latar belakangnya sebagai militer. H Mutahar tidak pernah melihat satupun wanita yang terjun dilingkungan militer yang memakai jilbab. Pengaruh lingkungan sosial (militer)inilah yang sedikit banyak mempengaruhi beliau dalam “membangun” Rukibraka dan Paskeraka. Para remaja putranya gundul dan yang putri rambutnya dipotong pendek laiknya wanita militer. Seandainya yang ngurus Paskibraka dulu adalah Gus Dur, boleh jadi Paskibraka sekarang berwujud seperti : “Yang putra sarungan, yang putri jilbaban dan semuanya pakai sandal jepit. Murah meriah, simpel, gitu aja kok repot!” Iya nggak Pak Gus Dur?
Nah, ketika debut Paskibraka (Rukibraka) berlangsung dalam kondisi tidak ada satupun anggotanya yang berjilbab dan kemudian berlanjut terus dalam waktu lama, kita jadi tertipu. Kita tertipu, saat dengan penuh percaya diri menyimpulkan dengan sembrono bahwa jilbab dilarang di Paskibraka. Padahal sebenarnya tidak dilarang, tidak pernah ada larangan (surat edaran menteri tentang syarat Paskibraka tidak pernah mencantumkan poin “JILBAB DILARANG”) namun terkungkung pada pengaruh sosial dan psikologis seperti yang dijelaskan diatas. Bahkan, ketika suatu hal terjadi terus menerus (padahal bisa jadi kebetulan semata), kita sang generasi “belakangan” dengan mudahnya terperangkap dengan mengatakan “ini sudah aturan” atau “dari sononya udah begitu”. Membabi buta pada tradisi? Kita yang modern harusnya mengatakan “Enggak deh”. Cari tahu dan pelajari, kalau benar ya dijalankan terus, kalau salah ya distop! Kalau prinsip “sudah tradisi” dilestarikan tanpa pengkajian benar salah, kenapa tidak kembali menjadi penyembah roh/berhala seperti nenek moyang kita dulu? Itu tradisi asli kita kan?
The truth
Kami mencoba membuka lembar-lembar Buku Panduan Organisasi (PO) Purna Paskibraka Indonesia keluaran Agustus 2005 untuk menemukan jawaban dari masalah tersebut (jika ada). Bila didalam buku itu terdapat aturan jelas yang mencantumkan pelarangan jilbab, habis perkara. Tidak perlu lagi ada asumsi ataupun kesimpulan tanpa dasar. Kalau sudah menjadi aturan resmi, mau bagaimana lagi? Hal ini seperti syarat membawa SIM bagi pengendara kendaraan bermotor. Kalau aturannya sudah jelas, Wali Songopun seandainya diijinkan kembali hidup saat ini, tetap nggak boleh membawa kendaraan bermotor. Sebaik apapun sikapnya, sejeli apapun matanya, sedigdaya apapun kesaktiannya, tetap saja kalau melewati sweeping/pemerikasaan polisi harus ditilang. Melanggar aturan! La nggak punya SIM kok. Begitu pula, bila ada aturan jelas dalam Paskibraka bahwa “jilbab dilarang masuk”, para wanita berjilbab harus legawa. Toh, tidak ada jaminan masuk surga kalau lolos jadi Paskibraka.
Namun dari pencarian yang nyaris membosankan (Buku panduan organisasi bukan komik), kami tidak menemukan sedikitpun fatwa pelarangan jilbab. Bahkan dalam arti-arti yang tersirat! Sebaliknya, ada indikasi bahwa jilbab sebenarnya diperbolehkan. Memang, fatwa bahwa jilbab halal dikenakan tidak tercantum gamblang di buku tersebut lewat aturan khusus. Akan tetapi, terdapat 2 poin yang menurut kami memberikan “lampu hijau” pada jilbab.
Poin pertama adalah aturan organisasi tentang seragam/atribut Purna Paskibraka Indonesia (PPI) dan tata cara penggunaannya. Disana dijelaskan warna, model dan tetek bengek lainnya yang harus dipenuhi oleh sebuah seragam (PDU/PDH). Nah, disana kami dapati sebuah ketentuan mengenai model seragam bagi PPI yang berjilbab (halaman 154-155). Alur berpikir yang kami kembangkan ialah, bila yang PPI saja halal mengenakan jilbab, mengapa ada asumsi/ kesimpulan bahwa Paskibraka (termasuk ketika masih calon) dilarang memakainya? Logikanya adalah tentu harus ada konsistensi aturan. Masak sebuah organisasi menerapkan standar ganda yang saling bertolak belakang? Tentu tidak adil bila untuk yang purna (PPI), jilbab adalah halal, sedang bagi yang Paskibraka (termasuk calon), jilbab dilarang.
Poin kedua adalah rekomendasi Munas IV PPI tahun 2003 dimana perlu “membuat PO khusus untuk daerah tertentu dalam penggunaan jilbab” (halaman 62). Sekilas, aturan ini mungkin lebih ditujukan pada propinsi NAD, namun makna tersiratnya memberi peluang pada daerah-daerah lain. Jika rekomendasi ini sengaja ditujukan khusus bagi NAD, rekomendasinya tentu akan dengan jelas (tersurat) menyebutkan propinsi yang satu ini. Tapi kenyataannya tidak. Perkembangan dilapanganpun mengindikasikan makna tersirat tersebut. Berbagai daerah mulai “sadar” akan pengejawantahan syarat utama seorang Paskibraka yaitu “Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa”.
Sebuah dosa besar bila menjadi pihak yang menghalang-halangi (bahkan melucuti) jilbab. Mudahnya, seseorang (wanita muslimah) yang memutuskan berjilbab karena panggilan jiwa memenuhi ajaran agama (Tuhan) tidak sepatutunya dihalangi. La wong nuruti gusti pengeran jhe. Malah yang seharusnya dihalangi ialah mereka yang menentang dan melucuti jilbab. Golongan ini dengan sah dan meyakinkan melawan perintah Tuhan, dan itu berarti tidak menjalankan prinsip Paskibraka yang “Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa”. Jika mereka berteriak, “NKRI harga mati. Kami bukan agamis, namun Pancasilais!”. Jawab saja, “Bukankah sila pertama dari Pancasila adalah Ketuhanan Yang Maha Esa? Bukankah salah satu pemahaman dari sila tersebut berarti menjalakan perintah-Nya dan menjauhi larangan-Nya? Jadi, mana yang lebih pantas dikatakan sebagai Pancasilais?”. Pantaskah golongan seperti ini berada di dalam lingkaran Paskibraka?
Penutup
Menegaskan pro kontra masalah ini, SMA 3 Yogyakarta bersama wadah tonti Bhayangkara Padmanaba dan dukungan jejaring alumninya tetap berpegang teguh pada prinsip yang telah diperjuangkan secara radikal sejak November 2005. “Jilbab tidak boleh dilarang di Paskibraka”. Kami tidak terpaku berjuang demi lolosnya Sandra Forestyana pada 2006 lalu (ini hanya pelatuk start), namun lebih pada memperjuangkan hak semua insan untuk bebas menjalankan kewajibannya sebagai makhluk dalam “Beriman dan Bertakwa Kepada Tuhan Yang Maha Esa”.
Jikalau poin-poin pandangan/cara berpikir yang kami sampaikan tidak juga bisa meyakinkan anda untuk percaya bahwa “Jilbab adalah halal” di Paskibraka, kiranya lampiran dibawah bisa menjadi titik akhir perdebatan dan sudah seharusnya dipatuhi. Pada bagian calon peserta (di lampiran tersebut) sengaja kami tampilkan 1 (satu) saja syarat yang relevan dengan topik.
(Bhapad News)
Sekian laporan kami kali ini, semoga mendatangkan manfaat. Hidup Paskibraka!
NB: Anda bersimpati pada kasus ini (jilbab)? Anda (termasuk teman, keluarga dll) pernah terlempar keluar dari seleksi Paskibraka karena tidak mau melepaskan jilbab? Punya pengalaman pada kasus serupa? Sampaikan dukungan dengan memberi comment pada artikel ini di www.bhayangkara.padmanaba.or.id dengan judul sama pada tajuk “Padskibraka 2008”. Comment harap diberi data diri yang jelas. Atau kirimkan artikel pribadi anda untuk di upload di blog kami (baik dalam kasus serupa atau hal lain yang berhubungan dengan dunia paskibra/tonti/paskibraka).
Artikel dikirim ke
1. Padepokan Pohon Karetan, Bhayangkara Padmanaba, SMA 3 Yogyakarta, Jalan Yos Sudarso no 7, Yogyakarta.
2. Via email (direkomendasikan) ke email: bhayangkara[at]padmanaba[dot]or[dot]id Format tulisan bebas. Tulisan akan diedit seperlunya tanpa merubah maksud sesungguhnya.


HIHIHIHIHIHIHIH…..LAM KNAL Q YUDYA DARI SMA N 1 YOGYAKARTA
reborn haha. artikel lama balik semua?
Yud, kamu belum mampir kekosku membawakan oleh-oleh! Tak tunggu
weh!! ada anak sma 1 mbaca2 juga to,,
ra popo ding,,
syukurlah,, ga da fotoQ yg diambil tanpa sepengetahuanQ itu.. haha,,
tentang paskibraka berjilbab, sebaiknya dilihat secara obyektif saja. Kalo memang ybs capable ya bisa dipertimbangkan. Sedangkan masalah estetika pakaian, sebaiknya juga perlu dipikirkan juga.
Sebaiknya menurut saya, urusan agama biarlah memiliki ruang tersendiri dan sebaiknya gak perlu terlalu diributin lah
wah yang lg dibicarain nongol di komen no 4 :p
panjang umur ni mbak Sandra.
tapi nek menurut saya hal2 seperti ini jelas harus dicerna secara bijaksana.
bukan asal bijiksana dan bijiksini.
hehehehe
masalah klasik klo skrg… HAM…